JAKARTA, iNews.id - Universitas Budi Luhur menonaktifkan dosen berinisial Y yang diduga melecehkan mahasiswi. Penonaktifan berlaku sejak 27 Februari 2026.
“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” kata Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi, dikutip Jumat (10/4/2026).
Namun, Agus menyebut status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan.
Dia mengatakan, masa penonaktifan sang dosen belaku sesuai dengan perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.
Agus menjelaskan proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor. Dalam kasus ini, dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi di lingkungan akademik.