UMP Jakarta 2023 Diusulkan Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

Muhammad Refi Sandi
Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. (Foto: Antara/HO)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon mengungkapkan keputusan besaran UMP DKI 2023 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Sebab itu merupakan hak prerogatif.

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih. (Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Herber menjelaskan angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Dia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
3 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Selidiki Viral Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Libatkan WN Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal