Ultimatum Terakhir untuk 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi: Kalau Tak Kooperatif Segera Kami Tangkap

Tim MNC Portal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memberikan ultimatum terakhir bagi lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang belum menyerahkan diri hari ini, Minggu (13/12/2020). Seperti diketahui baru pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang telah ditahan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi sudah siap melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka jika tak menyerahkan diri hari ini. Lima tersangka yang dimaksud yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“Kalau tidak mau koperatif maka kita akan lakukan penangkapan segera,” katanya.

Dia menjelaskan, penetapan mereka sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi mulai dari Gubernur dan Wakil GubernurDKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan hingga tingkat RT/RW.

“Jadi ditemukan adanya pelanggaran dan dari ini muncul nama-nama tersangka,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

15 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

23 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

23 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal