Habib Rizieq Sihab Ditahan, Polri: Agar Tak Melarikan Diri

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab ditahan sebagai tersangka kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik.

"Secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Kasus Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah

57 tahun lalu

Dituduh Aniaya Siswa, Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal