TANGERANG, iNews.id - Perwakilan ahli waris pemilik tanah di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, mengungkapkan kekecewaannya melihat pagar beton miliknya dirobohkan secara paksa. Penutupan jalan dengan pagar dinilai sudah sesuai aturan.
Perwakilan ahli waris yang berhasil ditemui, Herry Mulya mengatakan, apa yang disampaikan istri almarhum Munir, yakni Hadiyanti dan anak-anaknya di media banyak yang tidak sesuai dengan fakta.
"Bu Yanti saat diwawancara bilangnya enggak bisa keluar 3 minggu, itu tidak benar. Padahal bisa lewat belakang, lewat kuburan," kata Herry, kepada MNC, di lokasi pagar beton, Rabu (17/3/2021).
Dia menyebut meski menutup total akses jalan di depan rumah dengan pagar beton berkawat duri, tetapi dia membuka pintu belakang di kuburan. Tetapi dari penelusuran, tidak ada pintu belakang. Hanya tembok dibongkar ke perkuburan.
Bongkaran tembok sebesar pintu inilah yang disebut Herry sebagai jalan. Kemudian, Herry juga menyebut, bahwa selain rumah Yanti, ada tetangganya yang juga terisolasi akibat pagar beton setinggi 2 meter.