Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta

Okto Rizki Alpino
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional kafe Holywing Kemang selama masa PPKM dan denda administratif Rp50 juta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakrta).

Dia menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu diharapkan kesadaran masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran PPKM.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

57 tahun lalu

Satpol PP Jakarta Minta Tambah 5.000 Personel, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000

57 tahun lalu

Rano Karno Setuju Satpol PP DKI Punya Markas Komando, Bandingkan dengan Polda

57 tahun lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal