Tim Hukum RIDO Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

M Refi Sandi
Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK. (Foto: MPI/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum akan membawa dugaan kecurangan selama penyelenggaraan pilkada. 

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dari Gerindra, Maulana Bungaran mengatakan bukti dugaan kecurangaan pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu namun tidak ditanggapi serius. 

"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Maulana mengungkap dugaan pelanggaran KPU DKI selama penyelenggaran pilkada yakni formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

Berdasarkan data yang diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal