Tiga Penjual Surat PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya Kuliah Kedokteran

Irfan Ma'ruf
Tiga penjual surat hasil PCR palsu ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Yusri membeberkan, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial (medsos). 

"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan tidak memgambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal