Terobos Masuk Gedung Mabes Polri, Mobil Berpelat RI 1 Diamankan Polisi

Muhammad Riski
Ilustrasi. (Foto: Dok/Okezone)

"Untuk menyampaikan aspirasi dengan mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," tuturnya.

Adapun saat ini, kata Argo, pengemudi masih dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melihat secara jelas tujuan dari pengendara tersebut.

"Untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas Palsu yang dapat dikenai ancaman Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yang tidak sah/sesuai peruntukannya) dengan ancaman berupa denda sebesar 500.000 rupiah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Pengemudi Calya Rusak Mini Cooper di Sunter, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

22 hari lalu

Prabowo: Kenapa RI Selama 81 Tahun Tak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

29 hari lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal