Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Wan Aniska Ariyati
Ilustrasi pengawalan dan pengamanan Presiden Joko Widodo (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial TMN. Perempuan 28 tahun itu ditangkap lantaran menerobos iring-iringan pengawalan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi, Senin (24/9/2018).

Bahkan, TMN telah ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan seorang petugas terluka. TMN dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 311 jo 310.

“Yang bersangkutan mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan seseorang terluka. Ancaman hukuman dua tahun penjara, denda Rp4 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menurut dia, TMN ditangkap petugas Paspampres di Tol Jagorawi mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) pagi. Dia dinilai mengancam keselamatan kepala negara karena ikut masuk dalam iring-iringan presiden. Bahkan, TMN diduga telah menyenggol Petugas Jalan Raya (PJR) hingga menyebabkan terluka.

TMN kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, TMN dipulangkan oleh polisi. Argo mengatakan, TMN dikenakan wajib lapor. “Proses hukum tetap berjalan. Ini karena sudah 24 jam, kita pulangkan,” ujar dia.

Polisi juga telah melakukan tes urin terhadap TMN untuk mengetahui indikasi apakah menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak. Saat ini hasil tes urine belum keluar.

Argo menuturkan, dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku nekat masuk iring-iringan presiden karena ingin cepat sampai ke kantor dan terhindar macet.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Rismon Akui Revisi Penelitian Ijazah Bagian dari Perjanjian RJ dengan Jokowi: Inisiatif Saya

Buletin
24 jam lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Nasional
24 jam lalu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Komisi III DPR, Ungkap Kasus Mandek Setahun

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal