Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun, RPA Perindo Berharap Vonis Lebih Berat

Nur Khabibi
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, terdakwa dituntut biaya restitusi sebesar Rp31,4 juta.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap vonis hakim nantinya lebih berat.

Kendati demikian, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel mengapresiasi tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya, Rabu (30/8/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Nasional
5 hari lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Nasional
7 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Nasional
11 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal