Temukan Sabu Cair Bisa Dicampur Vape dan Kopi, Polisi: Ini Rawan, di Rumah Bisa Nge-fly

Irfan Ma'ruf
Barang bukti sabu cair (foto: MPI)

Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga Iran. Beruntung sabu cair itu belum menyebar ke Indonesia. Pelaku berinisial AS itu keburu ditangkap di Bandara Soetta pada 27 November 2022.

"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," ujar Mukti. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

57 tahun lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Jawab Gugatan Roy Suryo di Sidang Praperadilan, Klaim Penangkapan Sesuai Aturan

57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal