Tegas, Anies Cabut Dua Raperda Reklamasi Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau proyek infrastruktur di Jakarta. (Foto:DOK/iNews.id)

“Kita ingin melakukan penaan secara konseptual. Dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataan. Yang lalu nanti akan kita terjemahkan dalam bentuk rancangan perda baru,” kata dia.

Anies ingin tim mengkaji raperda dari berbagai sisi, seperti faktor sosiologi, ekonomis, geografis, strategis global, dan aspek keamanan. Tujuannya, kata Anies, agar pemanfaatan pantai utara Jakarta jauh lebih siap dari segi nilai strategis secara nasional.

“Semua konsekuensi pencabutan raperda ini dibuat landasan hukumnya. Sehingga kegiatan kita yang utama pada fase memastikan tidak ada banjir rob dan tidak ada limpahan air ke warga yang paling utama,” kata Anies.

Saat ditanya soal komposisi tim yang mengkaji raperda reklamasi, Anies mengatakan, sudah mempersiapkan personel pada tim khusus itu. Bahkan, kata Anies, sudah ada beberapa nama yang tergabung dalam tim. Namun dia masih enggan menyebutkan nama-nama anggota tim pengkaji perda reklamasi itu. Alasan agar tim lebih fokus bekerja.

“Belum bisa diumumkan sekarang, namanya sudah kita persiapkan. Yang terpenting itu adalah janji kampanye saya dan Sandi,” ucapnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

2 bulan lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

2 bulan lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

2 bulan lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal