Tegas! 109 Bendera Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Pemalak Ditangkap

Danandaya Arya Putra
Polres Metro Jakpus menertibkan 109 bendera dan dua spanduk ormas, Jumat (9/5/2025). (Foto: Istimewa)

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
8 jam lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
1 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
3 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal