"Pelaku utamanya yang menggunakan senjata tajam menyabet tangan korban," katanya.
Upaya penyelamatan terhadap korban sempat dilakukan teman-temannya. Mereka melarikan korban ke Rumah Sakit UIN Ciputat. Namun tak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal di Rumah Sakit UIN," tuturnya.
Para pelaku masing-masing berinisial MI, SWS, HN, dan MD. Barang bukti yang diamankan adalah 4 bilah celurit, 2 pedang samurai, 2 bilah klewang serta 1 golok sisir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 170 tentang kekerasan dan pengeroyokan.