Tak Pakai Masker, 12 Warga Kabupaten Bogor Ditandu dan Disuruh Bersihkan Makam

Haryudi
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengintensifkan pemberian sanksi terhadap warganya yang tidak mengenakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Sedikitnya 12 warga dikenakan sanksi ditandu hingga membersihkan makam.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang menggelar razia pada Minggu (6/9/2020) pagi, langsung menggiring para pelanggar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka yang tak dapat membayar denda ditandu ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.

Petugas Satpol PP yang mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD) memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut.

Ke-12 pelanggar diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu salah satu pelanggar menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.

Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter. Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal