Pemkab Bogor Naikkan Sanksi Denda Pelanggaran Tak Bermasker Jadi Rp100.000

Antara
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat penerapan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker dinaikan Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan denda senilai Rp100.000 tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No. 42 tahun 2020.

"Salah satu alasannya, kasus positif (Covid-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ujar Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/8/2020).

Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada 2 sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa berupa teguran lisan serta kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

Pemkab Bogor kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal