Dia berharap tidak banyak yang menyanggah karena terkait nilai sudah ada proses integrasi antara instansi dan BKN.
“Nilai sudah kita integrasikan antara yang kemarin instansi dan BKN sudah klop,” tuturnya.
Bagi peserta yang ingin menyanggah, begini langkah-langkahnya.
1. Silahkan login ke akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id/.
2. Jika Peserta dinyatakan “TIDAK LULUS”, maka akan muncul tombol “AJUKAN SANGGAH”.
3. Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman dibawah ini yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah