Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

Riyan Rizki Roshali
Sopir mobil Toyota Calya Hafiz Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikian sajam dan pelat nomor palsu. (Foto: screenshot)

Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Sebagai informsi, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain. 

Ia dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta. 

Aksi pengemudi mobil ugal-ugalan hingga nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) viral di media sosial. Kini, pengemudi laki-laki tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan kendaraan saat kejadian, petugas menemukan empat pelat nomor palsu di dalam mobil tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Megapolitan
1 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
1 hari lalu

Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal