JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir mobil Toyota Calya Hafiz Mahendra yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pelat nomor palsu. Sebelumnya, Hafiz juga telah ditetapkan tersangka karena mengemudi ugal-ugalan.
"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Saat ini, kata Budi, Hafiz ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.
"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," ujar dia.