Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Niko Prayoga
Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah di Jakpus, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan ugal-ugalan di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Hafiz Mahendra sebagai tersangka. Adapun, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (25/2/2026).

“Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan penggeledahan kendaraan yang dilakukan hingga subuh tadi, polisi mendapati adanya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga palsu, dua senjata tajam jenis golok dan badik serta satu senjata api mainan.

“Dari hasil pemeriksaan sampai tadi subuh, penggeledahan terhadap kendaraan, ditemukan ada empat pasang TNKB diduga palsu yang ada terpasang dalam kendaraannya. Dan juga ditemukan ada dua buah senjata tajam, satu jenis golok, satu jenis badik, dan satu senjata api mainan,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?

Buletin
8 jam lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Megapolitan
11 jam lalu

Kronologi Mobil Lawan Arah Berujung Hancur Diamuk Massa di Jakpus

Megapolitan
15 jam lalu

Terungkap! Mobil Lawan Arah Diamuk Massa di Jakpus Sempat Disetop Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal