Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Abdullah M Surjaya
Polisi rilis kasus Herman Ustaz Gondrong yang viral bisa gandakan uang (foto: Surjaya/ MNC)

BEKASI, iNews.id- Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral lantaran aksinya bisa menggandakan uang juga ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban.

Herman alias Ustaz Gondrong ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan tersangka kasus penipuan berawal dari video viral praktik menggandakan uang dengan media jenglot.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menipu keluarga korban. Pelaku menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.

Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.

"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya.

Namun, hingga kini janji-janji pelaku tidak terwujud. Bahkan pelaku dan korban dikaruniai satu orang anak perempuan. 

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarwendah Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu usai Berkata Kasar, Akun Nikita Mirzani Murka!

57 tahun lalu

Sarwendah Akui Ngomong Kasar di Medsos, Minta Fans Tetap Setia Mendukungnya

57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Usai Video Viral, Sarwendah Janji Tak Ngomong Kasar di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal