Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Komaruddin Bagja
Pengungkapan kasus sabu (foto: Komaruddin Bagja)

"Pelaku CL dan AP menyimpan sabu di dalam salah satu ban untuk mengelabuhi anggota," kata Zulpan.

Sedangkan peran RM yakni memerintahkan CL dan AP untuk mengambil narkotika ini.

Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. pasal 117 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

57 tahun lalu

4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

57 tahun lalu

5 Pelaku Begal Anggota Damkar di Jakpus Ditangkap saat Asyik Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal