Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Komaruddin Bagja
Pengungkapan kasus sabu (foto: Komaruddin Bagja)

"Pelaku CL dan AP menyimpan sabu di dalam salah satu ban untuk mengelabuhi anggota," kata Zulpan.

Sedangkan peran RM yakni memerintahkan CL dan AP untuk mengambil narkotika ini.

Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. pasal 117 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

14 hari lalu

Kaca di Gedung BGN Pecah, Polisi Pastikan Bukan karena Ditembak

1 bulan lalu

Brutal! Rampok Bersenjata di Menteng Lukai Satu Keluarga, Gasak Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah

1 bulan lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

1 bulan lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal