Sebelumnya diberitakan, Ardhito mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Hal itu dipastikan setelah Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta merekomendasikan hasil asesmen Ardhito untuk ditindaklanjuti. Nantinya, Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.
Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.