JAKARTA, iNews.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian berkedok permainan timezone di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam operasi itu, polisi mengamankan lebih dari 60 orang yang berada di dua lokasi tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Tim Jatanras yang dipimpin Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi.
"Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan 2 lokasi Perjudian yang berkedok permainan timezone di Jakbar dan Jakut. Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Jatanras AKP Reza Arif Hadafi," kata Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Puluhan orang diamankan dalam penindakan ini
"Mengamankan lebih dari 60 orang," ujarnya.
Dua lokasi yang digerebek masing-masing berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Di lokasi pertama, yaitu Dissney Time Zone di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menemukan 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.