Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak, Pria Bunuh Selingkuhan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kasus pembunuhan (foto: Antara)

“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak,” ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Geger! Selebgram Aprillya Nabilla Jadi Korban Kekerasan hingga Diancam Dibunuh

Megapolitan
12 hari lalu

Gempa Bekasi Terasa Cukup Kuat di Cikarang hingga Karawang

Nasional
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bekasi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Megapolitan
19 hari lalu

Banjir Kepung Kabupaten Bekasi: 41 Desa Terendam, 5.344 Warga Mengungsi

Nasional
29 hari lalu

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal