Sakit Hati Ajakan Bermalam Ditolak, Pria Bunuh Selingkuhan di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kasus pembunuhan (foto: Antara)

“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak,” ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Proyek Bendungan Cibeet dan Cijurey Terkendala Pembebasan Lahan, Ditargetkan Rampung 2027

Megapolitan
26 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Fuso Seruduk 8 Mobil dan 2 Motor di Bekasi, Banyak Korban Luka

Megapolitan
1 bulan lalu

Disiram Air Keras Kadar 90 Persen, Pria di Bekasi Luka Bakar di Kepala hingga Dada

Megapolitan
1 bulan lalu

Penyiram Air Keras ke Lansia di Bekasi Akhirnya Ditangkap!

Megapolitan
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Mahasiswi asal Sleman Tewas Terlindas Truk Kontainer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal