RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat

Irfan Ma'ruf
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell (foto: MPI)

Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat.

"Dari 19 kasus nggak ada yang ringan, semua di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

Ikut Rayakan Idul Adha Bareng Warga, HT Tegaskan Partai Perindo Ingin Sejahterakan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal