RPA Perindo Siap Kawal Banding Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati

muhammad farhan
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp27.060.000.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," kata Rendy.

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut. "Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tutur Rendy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

22 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

25 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

31 hari lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal