RPA Perindo Siap Kawal Banding Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati

muhammad farhan
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap mengawal gugatan banding terdakwakekerasan seksual terhadap anak, Duloh alias Dulalim (60), atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Banding diajukan karena Duloh tidak terima divonis 7 tahun dan denda Rp60 juta.

"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Amriadi mengatakan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, di mana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

21 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

24 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

31 hari lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal