RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Penjara Pemerkosa SPG di Bekasi

Widya Michella
RPA Partai Perindo mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pencuri terhadap SPG di Bekasi. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada R (30) dan J (30), pemerkosa dan pencuri SPG di Cibubur, Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Selain itu, hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi senilai Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dan barang-barang milik korban yang dirampas dikembalikan.

"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang disampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum Kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim, baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang dimohonkan korban dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP Bidang Hukum RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).

Dia mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa 14 tahun penjara meski dalam KUHP hanya diatur maksimal 12 tahun penajara. Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi.

"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbutan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Megapolitan
6 hari lalu

Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Terbongkar, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

Internasional
7 hari lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Megapolitan
12 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Seleb
28 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal