RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Penjara Pemerkosa SPG di Bekasi

Widya Michella
RPA Partai Perindo mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pencuri terhadap SPG di Bekasi. (Foto: Widya Michella)

"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya," kata dia.

Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), wanita berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.

N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!

Seleb
1 hari lalu

Bantah Lakukan Pemerkosaan, Mohan Hazian Tidak Minta Maaf ke Terduga Korban

Seleb
1 hari lalu

Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Saya Bukan Pemerkosa!

Nasional
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Pencurian Koleksi Batik di INACRAFT 2026, Ady Sky Rugi Rp1,3 Miliar!

Seleb
3 hari lalu

Viral Ady Sky Jadi Korban Pencurian Batik di INACRAFT 2026, Total Kerugian Rp1,3 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal