RPA Perindo Ambil Barang Milik Korban Kasus Pemerkosaan di Kejari Bekasi

Giffar Rivana
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Fare di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024). (Foto MPI).

Selain itu, hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi senilai Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dan barang-barang milik korban yang dirampas dikembalikan.

Sebagai informasi, RPA Perindo mendampingi N (28), perempuan berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.

N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

2 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

4 hari lalu

Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

5 hari lalu

Update Korban Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun: 1 Meninggal, 6 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal