Restoran dan Warung di Bekasi Dilarang Perlihatkan Makanan dan Minuman selama Ramadan

Jonathan Simanjuntak
Restoran dan rumah makan di Bekasi dilarang memperlihatkan makanan dan minuman selama Ramadan. (Foto ilustrasi/MPI).

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk tidak memperlihatkan makanan dan minuman dagangannya ke hadapan umum. Adapun hal tersebut dilakukan selama bulan suci Ramadan.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi. Aturan tersebut juga termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 556/235-Disparbud Par.

“Rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” tulis Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Abi Hurairah, dikutip Jumat (17/3/2023).

Aturan itu dibuat dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadan kemudian meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi. Hal itu demi menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Film
2 hari lalu

Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Megapolitan
6 hari lalu

Motif Pria Nekat Culik Anak di Bekasi: Supaya Balikan dengan Ibu Korban

Nasional
8 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal