Restoran dan Warung di Bekasi Dilarang Perlihatkan Makanan dan Minuman selama Ramadan

Jonathan Simanjuntak
Restoran dan rumah makan di Bekasi dilarang memperlihatkan makanan dan minuman selama Ramadan. (Foto ilustrasi/MPI).

Selain larangan menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum, Pemerintah Kota Bekasi juga mengatur terkait operasional penyelenggaraan usaha kepariwisataan meliputi kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliard, panti mandi/uap/ spa. 

Dalam hal itu, tempat hiburan yang dimaksud tidak lagi menjalankan aktivitas sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi: Motif Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dendam, Pelaku Sakit Hati

Megapolitan
6 hari lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Ternyata 3 Orang, Apa Motifnya?

Megapolitan
6 hari lalu

Bertambah, Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Jadi 18 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal