Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Pernah Dibawa Ibunya ke Psikiater, Ada Apa?

Ari Sandita Murti
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP lanjutan kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, polisi menetapkan MAS sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

MAS menusuk ayahnya, APW saat sedang tidur di dalam kamar pada Sabtu (30/11/2024) dini hari. Akibat tusukan itu, APW tewas.

"Ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

Melihat suaminya tertusuk, sang istri berinisial AP terbangun dan juga menjadi sasaran penusukan oleh pelaku. Hanya saja, tusukan tak mengarah ke titik mematikan. AP pun berteriak.

"Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk saat keluar," kata Gogo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
4 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal