Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Roti di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru

Antara
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bos roti di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Antara)

Dalam rekonstruksi pembunuhan Hsu Ming Hu, polisi mereka ulang empat adegan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka SS, FI alias FT, AF dan SY. Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.

Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang berhasil diamankan, yakni SS, FI alias FT, AF dan SY. Sedangkan lima lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polisi Tegaskan Kabar Model Jadi Korban Begal di Jakbar Hoaks: Motifnya Iseng

Nasional
20 jam lalu

Makin Panas! Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon dan Istrinya ke Polda Metro Jaya

Nasional
2 hari lalu

Perwakilan TAUD Diperiksa terkait Laporan Air Keras Andrie Yunus, Apa yang Didalami?

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal