Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek lima mobil, menilang tiga truk trailer, melakukan OCP terhadap tiga truk trailer serta mengamankan dua juru parkir liar. Selanjutnya pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, sebanyak 15 sepeda motor diangkut, dua kendaraan dikenakan OCP, empat kendaraan ditilang dan empat mobil diderek.
"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," katanya.
Yulza menambahkan, penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.
"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Yulza, maraknya parkir liar masih dipicu keterbatasan lahan parkir pribadi serta rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia. Kondisi tersebut berdampak pada penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.