JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak puluhan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Operasi menyasar lima kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan dan Koja.
"Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar," ujarnya dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Rudy, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan dan menderek lima mobil.