Protes Open BO Rp350.000 Cuma Diservis Sekali, Pemuda Dikeroyok di Jakbar

Dimas Choirul
Ilustrasi pengeroyokan (foto: ilustrasi/ Shutterstock)

Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Para pelaku itu yakni AR (17), RM (17), MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16) dan RF (14).

"Para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Yonky.

Para pelaku disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

57 tahun lalu

KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman saat OTT terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal