"(Setelah minum alkohol) pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api, meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," ucapnya.
Dia menambahkan, api yang membesar dan merembet ke rumah warga itu membuat warga panik dan geger hingga akhirnya dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran (damkar), sedangkan pelaku pergi. Pascakejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya berhasil diamankan juga oleh polisi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.