Pria Mabuk yang Bakar Rumah Istri di Pesanggrahan Ditetapkan Jadi Tersangka 

Ari Sandita Murti
Pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan dijadikan tersangka dan terancam 12 tahun penjara. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Hanafi yang membakar rumah istrinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hanafi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

"Tersangka diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni kemarin di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Adapun, pembakaran rumah berawal saat pelaku datang ke rumah istrinya, S untuk mengantarkan bubur dan uang jajan ke anaknya pada, Kamis, (5/6/2025) lalu dan pergi. Pelaku ditegur oleh istri, yang telah pisah ranjang itu, dan membuat pelaku curiga korban membawa lelaki lain ke rumahnya.

"Sempat ditegur korban dengan kata-kata, "ngapain lo datang kesini", tersangka diam saja dan kembali pulang," tuturnya.

Dia menerangkan, pelaku yang semakin curiga mendatangi rumah istrinya lagi dan melihat ada teman perempuan korban tengah tertidur di kasur. Pelaku dan teman perempuan istrinya itu lalu terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku pergi ke warung jamu meminum alkohol.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nyusahin Damkar! Pria Mabuk di Jaksel Ini Bakar Rumahnya Sendiri

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal