Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu

Bachtiar Rojab
Pria di Tambora ditangkap usai diduga memeras warga pakai surat DPO dan LP palsu. (Foto: Istimewa)

"Selain menunjukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," katanya.

"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujarnya.

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes

Nasional
13 hari lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Nasional
13 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
13 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-Tipu, Siap Dihukum Mati Jika Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal