Pramono Teken Ingub Gerakan Pemilahan Sampah, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. (Foto: Danandaya Arya)

Politisi PDIP itu menyebut, program pemilihan sampah ini ke depannya akan diperluas dan diterapkan secara masif di ibu kota.

"Tetapi nanti mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," ujarnya.

Diketahui, mulai 1 Agustus 2025, TPST Bantargebang tidak akan menerima sampah yang bisa didaur ulang. Melalui aturan tersebut, akun Instagram @kelurahan_pegadungan, mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan sampah sebelum dibuang.

Dijelaskan akun tersebut, sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran tidak bisa dipilah. Sementara sampah organik seperti sisa makanan, daun dan yang masih dapat didaur ulang, TPST Bantargebang tidak lagi menerima.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Penyaluran KJP dan KJMU Telat 2 Hari, Pramono Ngaku Dapat 1.000 Aduan Warga

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono bakal Undang Presiden Prabowo Resmikan Penataan Kawasan Rasuna Said

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Siap Bantu KAI Jaga Pelintasan Kereta, Petugas bakal Dikerahkan

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono bakal Ajak Menteri LH Bahas Masalah Bantargebang, Yakin Segera Temukan Solusi

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal