JAKARTA, iNews.id - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor mulai 1 Agustus 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilihan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Pramono mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mendeklarasikan gerakan pemilahan sampah secara resmi dalam waktu dekat.
"Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, gerakan pemilihan sampah bukanlah sesuatu hal yang baru. Menurutnya, program ini telah dijalankan oleh warga Jakarta Utara.
"Karena Ingub-nya sudah saya tandatangani. Itu merupakan gerakan bersama dan sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," tuturnya.