JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta. Menurutnya, pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pramono menambahkan, ketentuan mengenai akses masuk dan keluar tol (on/off ramp) dalam sistem ganjil-genap juga bukan kebijakan baru. Aturan itu, kata dia, telah menjadi bagian dari penerapan ganjil genap sejak regulasi tersebut diberlakukan.
Dengan demikian, akses menuju atau keluar tol yang berada di kawasan atau terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ucapnya.