Pramono Sebut Padel Kena Pajak 10% Sudah Diatur Undang-Undang: Bukan Inisiatif Pemprov   

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa olahraga padel kena pajak telah diatur undang-undang dan bukan inisiatif pemprov. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa olahraga padel yang kena pajak 10 persen telah diatur undang-undang. Ia pun membantah pajak itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volly, padel," ungkap Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025). 

"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," ungkap dia.  

Pramono menjelaskan bahwa isu padel kena pajak 10 persen ramai karena olahraga tersebut tengah digandrungi dengan target kalangan menengah ke atas.

"Ini kan menjadi ramai karena padel. Dan padel ini terus serang saja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tutur dia.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

1 hari lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

2 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

2 hari lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal