Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Dia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ucap Pramono kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Karena itu, seluruh aktivitas pemerintahan Jakarta masih menyematkan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dia menyampaikan, penggunaan nama DKI akan diubah nanti bila Jakarta sudah tak berstatus sebagai ibu kota.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata dia.

Diketahui, MK menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026, Pramono Jamin Keamanan Prioritas

Video
1 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Targetkan MRT Fase 2A Beroperasi hingga Harmoni Akhir 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal