JAKARTA, iNews.id - Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Dia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ucap Pramono kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Karena itu, seluruh aktivitas pemerintahan Jakarta masih menyematkan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dia menyampaikan, penggunaan nama DKI akan diubah nanti bila Jakarta sudah tak berstatus sebagai ibu kota.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata dia.
Diketahui, MK menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.