Polri Ungkap Modus Berbeda di Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

riana rizkia
ilustrasi Polri ungkap modus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang dan Bekasi (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap dua modus berbeda dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus itu dilakukan dalam proses pembuatan dokumen

"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Pada kasus pagar laut di Tangerang, kata Djuhandani, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat.

Sedangkan, pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru. 

"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," tutur dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

4 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

5 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

6 hari lalu

Menteri PU Buka Suara usai Viral Dikabarkan Mutasi 117 Pejabat gegara Surat Perjalanan ke AS Bocor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal