Polri Ungkap Modus Berbeda di Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

riana rizkia
ilustrasi Polri ungkap modus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang dan Bekasi (foto: iNews.id)

Djuhandani menilai terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Namun, dia justru memasulkan data, dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah.

"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," katanya. 

Djuhandani mengatakan, terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus di Bekasi.

Sementara, pada kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu. 

Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait jumlah identitas warga yang dicatut. Serta, telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

57 tahun lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal