Djuhandani menilai terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Namun, dia justru memasulkan data, dengan melakukan perubahan koordinat lokasi dan nama pemilik sah.
"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," katanya.
Djuhandani mengatakan, terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus di Bekasi.
Sementara, pada kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu.
Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait jumlah identitas warga yang dicatut. Serta, telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.