Polres Tanjung Priok Ungkap Sindikat Jual-Beli Materai Palsu di Medsos 

Puteranegara Batubara
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memberikan keterangan pers materai palsu. (Foto ist).

Dia menegaskan, pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, 2 derigen alhkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000.

"Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya," ucap Putu. 

Putu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai. "Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," imbuh Putu. 

Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157  lembar meterai 10.000  palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer hp, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Tak Main-Main! Thailand Ancam Penjarakan Pelaku Prank April Mop

Nasional
7 hari lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Health
7 hari lalu

Anak yang Punya HP Sendiri Berisiko Alami Gangguan Otak, Dokter Ungkap Alasannya

Health
7 hari lalu

Anak-Anak Rentan Alami Gangguan Mental akibat Medsos, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal